PEMERINTAH
KABUPATEN PATI
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KAYEN
SD NEGRI JATIROTO 01
Alamat: Jl.Modhang -Jatiroto Kode Pos 59171
Kode Etik Guru
Indonesia
I.
Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
1.
Guru berperilaku secara profesional
dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan
hasil pembelajaran.
2.
Guru membimbing peserta didik untuk
memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu,
warga sekolah, dan anggota masyarakat
3.
Guru mengetahui bahwa setiap peserta
didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
4.
Guru menghimpun informasi tentang
peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5.
Guru secara perseorangan atau
bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang
efektif dan efisien bagi peserta didik.
6.
Guru menjalin hubungan dengan
peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari
tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
7.
Guru berusaha secara manusiawi untuk
mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi
peserta didik.
8.
Guru secara langsung mencurahkan
usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan
keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
9.
Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya
secara adil.
11. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung
tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun
dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi
peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar,
menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
14. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya
untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan,
hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
16. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
II. Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
- Guru berusaha membina hubungan
kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam
melaksannakan proses pedidikan.
- Guru memberikan
informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai
perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi
setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali
siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan
kualitas pendidikan.
- Guru berkomunikasi secara baik
dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan
proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak
orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan
kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan
hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
III. Hubungan Guru
dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan
kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi
masyarakat dalam mengembangkan
dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha
untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam
pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
- Guru memberikan pandangan
profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan
kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan
rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan
diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
IV. Hubungan Guru
dengan seklolah
- Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan
sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan
proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana
kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antar sesama
rekan sejawat
- Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan
kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat professional berkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada
nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan
profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk
bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru
dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral,
kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan
pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi
sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi
dan profesional sejawatnya
- Guru tidak boleh mengoreksi
tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau
masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka
rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat
dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan
kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan
konflik dengan sejawat.
V . Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan
guru sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan
memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan
kompetensinya
- Guru menjunjung tinggi tindakan
dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas
sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas
dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan
tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat
profesionalnya.
- Guru tidak boleh menerima
janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang
muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
VI. Hubungan guru
dengan Organisasi Profesinya :
1.
Guru menjadi anggota organisasi
profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program
organisasi bagi kepentingan kependidikan.
2.
Guru memantapkan dan memajukan
organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
3.
Guru aktif mengembangkan organisasi
profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk
kepentingan guru dan masyarakat.
4.
Guru menjunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
5.
Guru menerima tugas-tugas organisasi
profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan
integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
6.
Guru tidak boleh melakukan tindakan
dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis
organisasi profesinya.
7.
Guru tidak boleh mengeluarkan
pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi
profesinya.
8.
Guru tidak boleh menyatakan keluar
dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
VII. .Hubungan
Guru dengan Pemerintah :
1.
Guru memiliki komitmen kuat untuk
melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam
UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan
Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
2.
Guru membantu Program pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
3.
Guru berusaha menciptakan,
memelihara, dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
4.
Guru tidak boleh menghindari
kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
5.
Guru tidak boleh melakukan tindakan
pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.